Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Extra Quality -
(1) Fee mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dibayarkan oleh PARA PIHAK secara tanggung renteng (bersama-sama) paling lambat [jangka waktu] sebelum pertemuan mediasi pertama dilangsungkan.
Agar sah secara hukum dan mencakup poin-poin krusial, surat ini biasanya memuat elemen berikut:
: Acknowledges the mediator's role in bringing the parties together. Clarity of Terms Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Sebuah surat perjanjian komitmen komisi tidak boleh dibuat asal-asalan. Untuk memastikan dokumen tersebut sah dan kuat di mata hukum, pastikan klausul-klausul berikut tercantum dengan jelas:
Agar memiliki kekuatan eksekutorial yang lebih tinggi, tempelkan Materai Rp10.000 di atas tanda tangan kedua belah pihak. Jika nilai transaksinya sangat besar, sangat disarankan untuk membuat surat ini di hadapan Notaris (Akta Otentik). Contoh Draf Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator (1) Fee mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Tanggal: [ Tanggal ]
Pembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [Misal: 2 hari] setelah PIHAK PERTAMA menerima pelunasan atau pembayaran termin pertama dari pembeli. Untuk memastikan dokumen tersebut sah dan kuat di
Meminimalisasi risiko kesalahpahaman antarpihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Klausul Penting yang Wajib Ada dalam Perjanjian
Nama : [Full Name] Alamat : [Address] Sertifikat Mediator No. : [If any] Selanjutnya disebut sebagai “MEDIATOR” .
Penjelasan detail mengenai barang, jasa, aset, atau proyek yang sedang diperantarai (misalnya: lokasi tanah, luas, nomor SHM, atau nilai proyek).






